KPU Pecat Oknum PPK Kecamatan Kolaka

  • Bagikan
Jadwal pemungutan suara pada Pilkada serentak 2018. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Jadwal pemungutan suara pada Pilkada serentak 2018. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kolaka, Fadly Muhammad, dipastikan dipecat setelah tidak mengindahkan panggilan klarifikasi atas pelanggaran tidak netral pada Pilkada serentak 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka.

“Kita akan pecat, sebab beberapa kali kita layangkan panggilan untuk klarifikasi dia tidak datang,” terang Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha, Kamis (12/4/2018).

Berdasarkan temuan KPU dan direkomendasikan Panwaslu, pelanggaran diperbuat Fadly Muhammad adalah menunggahan foto calon bupati Kolaka di akun Facebook.

“Kasusnya pasang foto calon di Fb nya dan ikut kampanye salah satu calon yang akan ikut Pilkada Kolaka,” jelas Aidil.

Oknum PPK tersebut juga telah melayangkan surat pengunduran diri. Tetapi, setelah panggilan klarifikasi sebanyak tiga kali dikeluarkan KPU dan tidak dihadiri.

Komisioner KPUD Bidang Teknis Penyelenggaraan Pilkada ini menyesalkan tindakan tersebut. Dipastikannya, pleno pemberhentian atau pemecatan yang bersangkutan digelar pekan depan.

“Sebagai penyelenggara kita tidak boleh berafiliasi, atas pelanggaran ini kita sangat menyesalkan,” ucap Aidil.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan