KPU RI: Semoga Tidak Ada PSU Jilid 3

  • Bagikan
Konvoi masa pendukung Rumah Kita usai pelaksanaan PSU jilid II Muna. (Foto: Maul Gani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Meski sempat terjadi ketegangan dan protes dari pendukung kedua Pasangan Calon Bupati Muna, Komisi Pemilihan Umum RI menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid II berjalan dengan baik.“Saya kira pada dasarnya sudah berjalan dengan baik walaupun ada ketegangan saat masuk dalam TPS. Jadi, itu bisa dimaklumi karena ada beberapa pihak yang ingin sekali mendorong agar pemilih-pemilih ini bisa memilih. Tetapi kan kami harus bisa pastikan bahwa pemilih yang ini adalah pemilih yang berhak untuk memilih,” ujar komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay saat ditemui di TPS 4 Raha 1 usai pencoblosan, Minggu (19/6/2016).Meski demikian, kata Hadar, proses pelaksanaan PSU jilid II belum berakhir. Karena hasil PSU akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), setelah KPUD Muna menetapkan perolehan suara masing-masing calon. Ia berharap sudah tidak ada lagi PSU yang ketiga alias PSU Jilid III.“Itu proses belum berakhir, karena yang akan memutuskan bukan KPUD, tetapi kami ditugaskan oleh MK. Jadi kita harus hormati MK bagaimana hasilnya, apakah PSU ke tiga atau tidak. Dan harapan kami tidak akan terjadi PSU ke tiga. Mudah-mudahan ini adalah hasil yang terbaik dalam PSU dalam Pilkada Muna, kami optimis akan berjalan dengan baik,” harapnya.Setelah pemungutan suara, selanjutnya menunggu hasil rekapitulasi di tingkat PPK, yang kemudian akan direkap di tingkat KPUD Muna untuk menetapkan peraih suara terbanyak.\”Nah kemudian hasil dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi apa yang sudah berjalan, menurut hemat kami sudah berjalan dengan baik,\” kata Hadar lagi.Olehnya itu, dia menghimbau kepada semua pasangan calon Bupati Muna untuk bersikap legowo. Pihaknya sudah mengupayakan pelaksanaan PSU Jilid II agar berjalan baik. \”Marilah kita terima hasilnya dan yang terpenting jangan ambil tindak kekerasan. Karena ini tidak akan membantu siapa-siapa justru akan merusak diri kita sendiri,” imbuhnya.Dalam proses tahapan PSU, menurut Hadar, KPUD tidak bekerja sendiri. Tetapi melibatkan beberapa pihak antara lain Bawaslu, termasuk perwakilan dari pasangan calon.“Jadi validasi dilakukan bersama, kemudian memang ada sejumlah yang tidak bisa ditemukan, tetapi dibuka ruangnya. Sepanjang kami bisa ditunjukan dokumen indentitas kependudukannya. Entah itu KTP atau KK yang masih berlaku yang memang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai warga Kabupaten Muna. Bukan sudah memproses pindah di tempat lain, jadi perkiraan kami sudah kita upayakan yang sudah terbaik,” jelas Hadar.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan