KPU RI Temukan Ratusan Pemilih Ganda di Buton

  • Bagikan
Komisioner KPU Kabupaten Buton, Rahmatia (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Kabupaten Buton, Rahmatia (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menemukan sebanyak 445 pemilih ganda di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Temuan itu didapatkan setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

“Setelah kemarin penetapan DPT, KPU RI itu mendapatkan 445 pemilih ganda di Buton,” kata Komisioner KPU Buton, Rahmati kepada Sultrakini.com di ruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).

Meski begitu, Rahmatia belum dapat memastikan data pemilih ganda yang dimaksud KPU RI. Untuk mengetahui itu, pihaknya masih menunggu data by name by addres dari KPU pusat. “Kita masih tunggu data by name by addres dari KPU RI, karena kita belum tau apanya yang ganda, NIKnya tau apa,” ujarnya.

Terkait temuan data pemilih ganda dari KPU RI tersebut, lanjut Rahmatia, pihaknya memastikan tidak ada data ganda yang dimaksud. Diakui Rahmatia, sebelumnya di Kabupaten Buton terdapat 57 ribu data ganda. Namun, setelah diperiksa data itu merupakan data dari DPS.

“Sementara kita sudah tiga kali lakukan perbaikan DPTHP, DPTHP perbaikan dan DPRHP akhir, dan untuk operator di sidalih kami kasih garansi tidak ada data ganda, tapi walau begitu kami tetap menunggu dari KPU RI supaya kami mengambil tindakan atau langkah-langkah,” paparnya.

Mengenai hal itu, tambah Rahmatia, pihaknya telah memerintahkan PPK dan PPS untuk merekap pemilih baru serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia sesuai dengan waktu yang diberikan KPU RI yaitu selama dua bulan.

“Langkah kami, khususnya data yaitu memerintahkan PPK PPS untuk merekap pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi seperti meningggal dunia selama dua bulan sesuai dengan waktu yang diberikan oleh KPU RI,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan