KPU RI: Tiga Caleg DPD RI Eks Koruptor Berasal dari Sultra

  • Bagikan
Pengumuman caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 oleh KPU RI. (Foto: KPU RI)
Pengumuman caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 oleh KPU RI. (Foto: KPU RI)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon legislatif DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019, Rabu (30/1/2019) malam. Total 49 caleg eks koruptor, tiga di antaranya berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Caleg eks koruptor totalnya 49 orang dari 16 partai politik. Seluruhnya mencaleg di DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Secara rinci, para caleg eks koruptor terdiri dari sembilan caleg DPD RI, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.

Tiga parpol terbanyak caleg eks koruptornya khusus DPRD, yakni Partai Golkar enam caleg, Gerindra enam caleg, dan Partai Hanura lima caleg.
Sementara parpol tidak ditemukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem, PSI, PPP, dan PKB.

Tiga di antara caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 berasal dari Provinsi Sultra yang mencalonkan diri di DPD RI, yakni DR. La Ode Bariun, SH.,MH; Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si; dan Ir. A. Yani Muluk, M.Si.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan untuk DPR RI tidak ditemukan caleg eks koruptor. “Jadi Untuk DPR RI tidak ada (caleg eks koruptor). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partaip politik yang ada mantan terpidana, sementara empat partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ucap Arief dilansir dari laman resmi KPU RI.

Mengumumkan latar belakang caleg eks koruptor diterangkan Anggota KPU RI, Ilham Saputra, menjadi syarat untuk diumumkan secara terbuka kepada publik, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 182 dan Pasal 240.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan