KPU Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 di Wakatobi

  • Bagikan
Sosialisasi KPU RI terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 di Kabupaten Wakatobi, Sultra.(Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi Undang-undang di bidang kepemiluan dalam rangka pelaksanaan tahapan, program, jadwal, dan anggaran pemilu yang berkualitas, Senin (9/10/2017).

Staf KPU RI  dan anggota komisi II DPR RI, MZ Amirul Tamin bertindak sebagai pemateri di sosialisasi tersebut. Dan dihadiri oleh sejumlah parpol, Organisasi Kepemudaan (OKP), Danposal, Danramil, perwakilan dari Pemda Wakatobi, dan sejumlah jurnalis.

Ketua KPUD Wakatobi, La Ode Suryono mengatakan dilaksanaan sosialisasi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

 Sehingga pelaksanaan sosialisasi bisa mengajak Partai politik (Parpol) dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan gubernur, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden nantinya.

“Yang kita harapkan dengan sosialisasi ini, semua parpol dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pemilihan nanti, agar pelaksanaan pemilihan bisa berjalan sesuai yang dijadwalkan,” katanya.

Menurut dia, terdapat dua tujuan penataan sistem pemilu, yakni menjaga dan peningkatan proporsionalitas dengan derajat keterwakilan. Kemudian penguatan kelembagaan partai politik. “KPU harus bekerja keras untuk mengverifikasi parpol yang ikut pemilihan umum, apa lagi saat ini sudah ada 74 parpol,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan