KPU Sultra Bakal Ambil Alih Sementara Wewenang Wilayah Kolaka dan Koltim

  • Bagikan
Ketua KPU Provinsi, Abdul Natsir. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Provinsi, Abdul Natsir. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk menghindari kekosongan jabatan komisioner KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) yang berakhir pada 19 Januari 2019, KPU provinsi akan mengambil alih tugas dua daerah tersebut dengan mengikuti arahan dari KPU RI.

Dalam Pasal 555 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU provinsi atau KPU kabupaen/kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

“Apabila KPU RI menunjuk KPU Sultra siap mengambil alih seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban sampai dengan KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur terbentuk,” ujar Ketua KPU Provinsi Sultra Abdul Natsir, Rabu (16/1/2019).

Natsir menjelaskan, sesuai regulasi apabila tidak normal belum ditetapkan anggota KPU berdasarkan hasil seleksi yang baru, KPU RI melalui KPU provinsi otomatis ditunjuk mengambil alih sementara kewenangan dan tanggung jawab dua kabupaten tersebut.

“Kami sudah punya pengalaman. Kami pernah mengambil alih KPU Konawe Selatan, pada saat itu komisionernya bermasalah dengan hukum. Kemudian Konawe saat mengambil keputusan pleno tidak korum atau tidak terpenuhi, sehingga KPU provinsi juga mengambil alih tugas,” ucapnya.

Tidak hanya itu, di Kolaka sebelumnya pada 2014, semua anggota komisionernya diberhentikan oleh DKPP dan KPU provinsi juga mengambil alih wewenang sementara hingga dilakukan PAW.

Untuk Pemilu kali ini, khususnya di dua kabupaten tersebut, tim KPU provinsi telah dibentuk berdasarkan informasi tertemuan di KPU RI-tinggal menunggu arahan dari pusat.

Natsir menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bahan-bahan dan menyatakan kesiapannya bekerja sama guan mensukseskan pemilu 2019.

“Terkait tugas rutin kesekertariatan itu tetap jalan sebagai mana mestinya. Kami tidak setiap hari ada di sana (Kolaka dan Kolaka Timur), tetapi ada anggota kami ditugaskan monitoring di sana,” tambahnya.

Sebelumnya KPU RI menunda pelaksanaan fit and propert test lantaran ditenggarai dugaan kecurangan dalam proses seleksi timsel, yakni salah satu peserta seleksi KPU Kolaka Timur, Muh Ali mengaku ditawari oknum timsel untuk membeli soal beserta kunci jawaban CAT. Nilai penawaran bervariasi, mulai Rp 5 Juta hingga Rp 10 juta. Bahkan, untuk masuk dalam sepuluh besar, diduga ada tawaran membayar Rp 75 juta.

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan