KPU RI Batalkan 4 Parpol di Sultra dari Kepesertaan Pemilu 2019

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani. (Foto: Istimewa).
Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membatalkan 4 partai politik (parpol) di wilayah Sultra dari kepesertaan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Sultra Ade Suerani, menyebutkan, parpol tersebut yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Muna, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, Kolaka Timur, Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah. Kemudian Partai Berkarya di Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Muna Barat.

“Selanjutnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara, dan Kabupaetn Kolaka Timur. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Wakatobi, Konawe Utara, Kota Kendari dan Buton Tengah, Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara.

Pembatalan ini, kata Ade, ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, tertanggal 21 Maret 2019.

“Ada dua alasan partai-partai tersebut dibatalkan kepesertaannya, diantaranya tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” ungkap Ade Suerani, Sabtu (23/3/2019).

Ia menjelaskan, batas akhir penyampaikan LADK yakni paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye atau pada 10 Maret 2019.

” LADK merupakan kewajiban peserta pemilu yang diamanahkan dalam Pasal 334 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila pengurus partai politik tidak menyerahkan LADK, maka berdasarkan Pasal 338 ayat (1), partai politik tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan,”jelasnya.

Selain itu pembatalan terhadap parpol tersebut, karena tidak memiliki kepengurusan di wilayah tersebut, sehingga tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan