KPU Sultra Berencana Naikan Honor PPK-PPS-KPPS Pilkada 2020

  • Bagikan
Ilustrasi Anggota KPPS. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Ilustrasi Anggota KPPS. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (sultra) berencana menaikan honor peenyelenggara pilkada 2020 ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengemukakan untuk menaikan honor petugas ad hoc pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Kata Natsir Muthalib, kenaikan honor tersebut berdasarakan surat edaran Menteri Keuangan. Saat ini KPU Sultra sedang melakukan rincian terkait besarnya kenaikan gaji petugas ad hoc.

” Anggaran pilkada 2020 sepenuhnya ditanggung oleh APBD, olehnya itu harus di koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. Rencana ada penyesuaian khususnya bagi daerah yang akan pilkada,” ucap Natsir Muthalib, Selasa (15/10/2019).

Tidak hanya PPK, PPS, dan KPPS yang akan mendapat kenaikan honor, tetapi juga panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). Kenaikan honor ini dikarenakan tugas dan beban kerja yang berat terutama jika berkaca pada pemilu 2019. Selain itu, sejak 2015 honor petugas ad hoc belum pernah mengalami kenaikan.

Berikut besaran gaji petugas ad hoc menurut surat edaran Menteri Keuangan No. S-118/MK.02/2016:

1.PPK
Ketua: Rp 1.850.000/bulan
Anggota: Rp 1.600.000/bulan
Sekretaris: Rp 1.300.000/bulan
Pelaksana/staf admin/teknis: Rp 850.000/bulan

2.PPS
Ketua: Rp 900.000/bulan
Anggota: Rp 850.000/bulan
Sekretaris: Rp 800.000/bulan
Pelaksana/staf admin/teknis: Rp 750.000/bulan

3.KPPS
Ketua: Rp 550.000/orang
Anggota: Rp 500.000/orang
Linmas: Rp 400.000/orang

Laporan: Nely
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan