SULTRAKINI.COM: KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan bahwa rekening khusus dana kampanye (RKDK) akan dibuka mulai 27 Agustus hingga sehari sebelum pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Hazamuddin, Kordiv Teknis KPU Sultra, dalam konferensi pers usai Bimbingan Teknis di sebuah hotel di Kendari pada Selasa, 17 September 2024.
Hazamuddin menjelaskan, “Rekening khusus dana kampanye akan dibuka mulai 27 Agustus bersamaan dengan proses pendaftaran, dan akan ditutup sehari sebelum pelaksanaan kampanye.”
Dia juga mengingatkan bahwa calon kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye akan mendapatkan teguran tertulis. “Jika laporan tidak disampaikan, kami akan memberikan teguran tertulis dan memberikan waktu tujuh hari untuk memperbaiki laporan tersebut. Jika tidak diperbaiki dalam waktu yang ditentukan, calon tersebut tidak akan diperbolehkan melanjutkan proses kampanye,” tambah Hazamuddin.
Hazamuddin menegaskan bahwa calon kepala daerah dilarang menerima sumbangan dari pihak asing atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Penerimaan sumbangan dari pihak asing atau BUMN akan mengakibatkan diskualifikasi. Sumbangan hanya diperbolehkan dari individu, partai politik, badan usaha milik daerah, atau desa, dengan batas maksimal sumbangan swasta sebesar 750 juta rupiah dan sumbangan perseorangan sebesar 75 juta rupiah,” tegasnya.
Menurut Hazamuddin, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 74 yang melarang sumbangan dari pihak asing. “Apabila ada calon yang melanggar ketentuan ini dengan menerima sumbangan dari pihak asing, calon tersebut akan didiskualifikasi,” pungkasnya.
Laporan: Riswan