KPU Sultra : Calon Kada Tidak Boleh Berstatus Pj

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib saat memberikan keterangan pada awak media. (foto : La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BUTON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia, akan digelar pada 2017 mendatang. Pesta demokrasi ini juga akan dilaksanakan beberapa daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Diungkapkan Komisioner KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, pada SULTRAKINI.COM, usai menghadiri rapat koordinasi tahapan Pilkada di Pasarwajo, Kabupaten Buton, Senin (30/5/2016), calon kepala daerah (Kada) yang akan maju di Pilkada tidak boleh berstatus Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Daerah.

 

\”Jadi kita bedakan dulu, calon dengan bakal calon. Yang pasti, calon kepala daerah tidak boleh berstatus Pj, kalau masih bakal calon itu ga masalah,\” ungkap Natsir.

 

Sesuai peraturan KPU, syarat jika Pj akan maju di Pilkada 2017 yakni, calon tidak boleh berstatus Pj. Keterangan status ini dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai oleh calon tersebut.

 

\”Nah ketika dalam pendaftaan terdapat calon yang masih berstatus Pj, tidak langsung kita tolak, kita akan lakukan penelitian tentang pemenuhan syarat, jika kita temukan yang bersangkutan secara faktual masih Pj, dokumen itu akan diklarifikasi, kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan kalau memang yang bersangkutan itu adalah calon,\” jelasnya.

 

Menurut Natsir, seseorang tidak bisa dihalangi khususnya Pj untuk menjadi bakal calon kepala daerah, karena bakal calon belum berarti calon. Sebab, yang merencanakan seseorang untuk calon bukan status Pj-nya, tetapi hak seseorang sebagai warga negara.

 

\”Jika Pj menjadi calon, pasti KPU sudah memferifikasi datanya, bahwa ketika akan ditetapkan sebagai calon didalam calonnya itu tidak ada yang berstatus Pj,\” tambahnya.

 

Dia berharap, bagi DOB yang akan mengikuti Pilkada serentak di 2017 nanti, agar lebih awal berkoordinasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan KPU terkait dengan pemenuhan syarat bagi kepala daerah yang berstatus Pj jika akan maju bertarung di Pilkada.

 

\”Nah karena ada tiga DOB kita di Sultra yang akan ikut Pilkada, kita perintahkan lebih awal melakukan konsultasi ke Depdagri dan KPU terkait dengan pemenuhan syarat bagi kepala daerah yang berstatus Pj,\” tandasnya.

  • Bagikan