KPU Sultra Diminta Tinjau Kembali Sarfan Kurnia sebagai Anggota KPU Buton

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta meninjau kembali keputusannya yang telah meloloskan Sarfan Kurnia menjadi Anggota KPU Kabupaten Buton dilantik pada 24 September 2018 lalu.

“Saran saya, KPU provinsi dan KPU RI agar meninjau kembali keputusannya karena telah meloloskan Sarfan Kurnia sebagai Anggota KPU Buton,” kata salah seorang warga Buton yang enggan dituliskan namanya kepada Sultrakini.com, Minggu (30/9/2018).

Menurut sumber, Sarfan Kurnia sebelumnya pada 2014 lalu, telah terdaftar sebagai calon tetap pada pemilihan legislatif daerah pemilihan Sultra 4 (Dapil 4) yaitu Kota Baubau, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Wakatobi nomor 6 melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sehingga kata dia, dengan masuknya Sarfan Kurnia sebagai penyelenggara pemilu tentu akan mencoreng nama baik KPU karena bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Karena ini tentu mencoreng nama baik KPU, tentu tidak akan independen dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai PKPU RI Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 5 huruf (i) menyatakan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat yaitu telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Jadi 5 tahun terakhir itu minimal, sementara dia (Sarfan) itu 5 tahun saja belum sampe baru 4 tahun,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menyarankan kepada sumber atau masyarakat, jika ada temuan atau dokumen resmi yang menyatakan Sarfan Kurnia tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Buton segera dilaporkan secara tertulis.

“Kalo ada temuan, sebaiknya tertulis untuk menjadi dasar kita tindaklanjuti, proses atau seperti apa,” katanya melalui sambungan telepon.

Sebab, lanjut Natsir, dalam hal ini KPU provinsi hanya bertindak sebagai katalisator atau penghantar saja dari daerah ke pusat. Sementara yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota KPU itu adalah kewenangan KPU RI.

“Kami hanya memfasilitasi kerja-kerja timsel yang telah ditunjuk KPU RI dalam melakukan penelitian administrasi calon anggota KPU,” bebernya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari Sarfan Kurnia, berulang kali awak media ini mengkonfirmasi melalui sambungan whatsappnya tidak dibalas, begitupula ketika dihubungi melalui sambungan telepon, masih belum tersambung.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan