KPU Sultra Dukung Pilkada Desember 2020, Tapi Ada Konsekuensinya

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya. Pilkada yang dijadwalkan 9 Desember 2020 kemungkinan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah penyelenggara pilkada. Dimana, terdapat tujuh daerah dari total 17 kabupaten/kota akan menggelar hajatan lima tahun sekali itu. Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna, dan Kabupaten Wakatobi adalah daerah penyelenggara pilkada 2020 di “Bumi Anoa” tersebut.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, menegaskan pada prinsipnya KPU Sultra siap melaksanakan pilkada meski dalam situasi pandemi Covid-19. Sebagai tindak lanjut dari kesiapan tersebut, pihaknya kini menunggu petunjuk khusus terkait regulasi pelaksanaan dan arahan dari KPU RI.

Di satu sisi, KPU di tujuh daerah tersebut harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerahnya sehubungan kesiapan penambahan anggaran bagi para petugas di lapangan, khususnya jajaran badan penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

“KPU Sultra siap jika pilkada digelar Desember nanti. Tentu saja harus tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang kini masih mewabah. Konsekuensinya akan ada penambahan anggaran untuk menyiapkan berbagai alat pelindung diri. Petugas adhoc kami harus benar-benar terlindungi dalam melaksanakan tugas,” ucap Natsir, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, standar dan rincian berbagai kemungkinan kebutuhan perlindungan diri dari kasus Covid-19, misalnya APD di TPS berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, drum/tong air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alkohol, tisu, dan cairan disinfektan. Sementara kebutuhan untuk pantarlih adalah masker, baju pelindung diri, sarung tangan, dan pelindung wajah.

Para PPS juga mesti disiapkan masker, baju pelindung diri, sarung tangan, dan pelindung wajah. Sedangkan untuk anggota PPK wajib punya masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer/alkohol, dan cairan disinfektan.

“Semua itu harus segera dikalkulasi kebutuhan anggarannya oleh KPU di tujuh kabupaten/kota yang akan pilkada di Sultra, lalu dikoordinasikan dengan pemerintah daerahnya terkait pemenuhan kebutuhan biaya itu. Bagaimanapun, perlengkapan pencegahan virus harus disiapkan karena pilkada dilaksanakan dalam situasi masih tidak normal,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, Komisi II DPR RI mengelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (27/5) sore. Semuanya sepakat pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Komisi II juga menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Selain itu, Komisi II meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan