KPU Sultra Jadikan DPT Pemilu 2019 Acuan Pilkada 2020

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 sebagai perbandingan untuk mendesain Tempat Pemungutan Suara pada pelaksanaan pilkada 2020.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengatakan daftar pemilih dari tujuh daerah penyelenggara pilkada 2020 akan dijadikan acuan untuk membuat TPS, meski tahapan untuk pemutakhiran data pemilih belum dimulai.

“Jumlah yang ada di sini hanya bisa jadi acuan atau perbandingan, kalau data real kita sekarang belum bisa ditentukan berapa jumlah pemilihnya, berapa TPS-nya. Artinya data-data saat ini sifatnya masih perbandingan untuk mendesain TPS ke depannya,” jelas La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Sultrakini.com, Selasa (3/9/2019).

Berikut data KPU Sultra pada pemilu 2019 sebagai acuan TPS pada pilkada 2020.

1. Wakatobi memiliki 79.054 pemilih, 327 TPS, 8 kecamatan, 100 desa/kelurahan.
2. Buton Utara memiliki 44.547 pemilih, 204 TPS, 6 kecamatan, dan 90 desa/kelurahan. 3. Kolaka Timur memiliki 81.113 pemilih, 398 TPS, 12 kecamatan, dan 133 desa/kelurahan.
4. Konawe Kepulauan memiliki 25.268 pemilih, 130 TPS, 7 kecamatan, dan 96 desa/kelurahan.
5. Konawe Selatan memiliki 202.838 pemilih, 910 TPS, 25 kecamatan, dan 351 desa/kelurahan.
6. Konawe Utara mempunyai 42.407 pemilih, 220 TPS, 13 kecamatan, dan 130 desa/kelurahan.
7. Muna memiliki 145. 594 pemilih, 624 TPS, 22 kecamatan, dan 150 desa/kelurahan.

Ketujuh daerah penyelenggara pilkada 2020, Kabupaten Konawe Selatan memiliki pemilih, TPS, kecamatan serta desa terbanyak. Hal ini menjadikan wilayah tersebut membutuhkan banyak anggaran pilkada.

“Kemungkinan dia (Konsel) lebih banyak jumlah TPS-nya, anggarannya juga karena kan di dalam TPS itu ada tujuh petugas, ada biaya pendirian TPS, uang makan minum petugas, ada honor petugas sehingga makin banyak TPS-nya kemungkinan besar dana pilkadanya,” lanjut Natsir.

Pembuatan TPS sendiri harus memperhatikan aspek geografis. Kemudahan pemilih menjangkau TPS dan tidak menggabungkan TPS dalam dua desa atau kelurahan.

Pada pemilu, jumlah maksimal pemilih per-TPS berdasarkan Undang-Undang KPU Nomor 7 Tahun 2017, yakni 500 pemilih. Untuk pilkada, batas maksimal pemilih per-TPS adalah 800 pemilih.

“Tapi 800 itu bukan berarti dibagi linear, misalnya 100.000 pemilih dibagi 800, tidak begitu batasannya ada tiga kondisi tadi,” tambahnya.

Jumlah pemilih juga dapat bertambah tergantung dari pemilih pemula, pemilih masuk atau keluar, dan pensiunan TNI/Polri yang sebelumnya tidak memiliki hak pilih kemudian memiliki hak pilih.

(Baca juga: Hadapi Pilkada 2020, Dua Pelanggaran Ini bisa Buat Petahana Didiskualifikasi)

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan