Gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Selatan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, kepada SultraKini.Com, Senin (3/4/2017) siang.
Dikatakan Iwan, dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Senin (3/4/2017) pagi, Ketua MK, Arief Hidayat mengungkapkan gugatan perkara yang diajukan pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan nomor 2, Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati dinyatakan tidak dapat diteruskan alias ditolak.
“Sudah diputus, permohonan Pemohon nomor urut 2, Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati diputuskan tidak dapat diterima,” jelas Iwan.
Iwan melanjutkan,tidak diterimanya gugatan tersebut dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 158 UU No 10 tahun 2016.
Saat dikonfirmasi SultraKini.Com apakah ditolaknya gugatan itu dikarenakan selisih suara yang tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan, Iwan mengiyakan.
“Iya, terkait itu (selisih suara),” jawabnya singkat.
Keputusan ini juga secara tidak langsung mempertegas kemenangan Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani di Pilkada Buton Selatan 15 Februari 2017 lalu.