KPU Sultra: Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Pasal 71 PKPU Nomor 11 tahun 2015. (Foto: Internet)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggapi terkait polemik pembukaan kotak suara oleh KPUD Kota Kendari. Meski membenarkan pembukaan kotak suara bukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menurut KPUD Sultra pembukaan ini sesuai prosedur di internal KPU.

“Bukan hanya KPUD Kendari yang melakukan pembukaan kotak suara, tetapi KPUD lain juga melakukan itu. Namun, itu sudah sesuai dengan prosedur,” terang Anggota KPUD Sultra, Iwan Rompo melalui sambunga telepon kepada SultraKini.Com, Selasa (21/3/2017).

Ia mengaku, pembukaan kotak suara itu sesuai dengan aturan pada pasal 71 PKPU 11 tahun 2015 sebagaimana telah diubah PKPU 15 tahun 2016 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Memang kuasa hukum pemohon dan Ketua MK dalam sidang juga menanyakan itu (pembukaan kotak suara). Namun, sudah dijelaskan langsung oleh Anggota KPU RI, Ida Budhiati, bahwa pembukaan kotak itu punya dasar,” terangnya. 

Menurutnya, pembukaan kotak suara juga dilakukan dalam rangka menjawab permasalahan yang diajukan pemohon ke MK. “Pembukaan kotak hanya mengambil dokumen yang diperlukan untuk menjawab aduan dari pemohon di MK. Jadi KPU juga tidak ambil sembarang,” tegasnya.

Terkait dengan komentar Ketua KPUD Kota Kendari, Hayani Imbu, yang sebelumnya mengatakan pembukaan kotak suara atas perintah MK, secara pribadi Iwan menilai itu hanya kesalahan pernyataan. “Mungkin itu hanya salah statement (pernyataan) saja,” ujarnya.

Pasal 71 PKPU nomor 11 tahun 2015, memang dijelaskan aturan KPU dalam membuka kotak suara. Ayat 1 di Pasal 71 disebutkan, jika KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Sementara di ayat 2 dijelaskan tentang beberapa ketentuan KPU dalam membuka kotak suara. 

Beberapa ketentuan yang dimaksud ialah berkoordinasi dengan Panwaslu dan pihak kepolisian, mengeluarkan formulir sebagai alat bukti, menggandakan formulir, memasukkan kembali formulir lalu dikunci kembali, melegalisir fotokopi dokumen, dan membuat berita acara yang ditandatangani pihak KPU dan Panwaslu.  

  • Bagikan