KPU Sultra: Pemilih Potensial Non KTP-el Tembus Ratusan Ribu

  • Bagikan
Suasana pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPS, pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Sultra. (Foto: KPU Sultra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mendata sebanyak 1.666.546 orang terdaftar di DPS di 4.910 Tempat Pemungutan Suara, 2.264 desa/kelurahan, 212 kecamatan, 17 kabupaten/Kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendatang.

Total DPS tersebut masih terdapat pemilih potensial Non KTP-elektronik (KTP-el) sebanyak 210.166 yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sultra. Hal itu sangat berpotensi akan kehilangan hak pilih, saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Juni 2018 mendatang.

Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPS tersebut, berdasarkan tahapan, program, dan jadwal pada PKPU Nomor 1/2017 perubahan PKPU Nomor 2/2018 serta pelaksanaan ketentuan PKPU Nomor 2/2017 Pasal 14 ayat (15).

“Hasil keputusan itu disaksikan dan dihadiri langsung dari masing-masing 17 KPU kabupaten/kota se-Sultra, Bawaslu Provinsi Sultra, Kadis Dukcapil, Pemprov Sultra, bersama Kabag Data Disdukcapil Pemprov Sultra,” ucap Hidayatullah dalam rilisnya, Minggu (18/3/2018).

Usai penetapan DPS tersebut, tugas KPU kabupaten/kota adalah menyampaikan DPS tersebut kepada PPS mulai 17-23 Maret 2018. Tugas PPS adalah mengumumkan DPS kepada masyarakat di kantor desa/kelurahan atau di tempat-tempat strategis yang dapat dijangkau publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Pengumuman DPS tersebut, mulai 24 Maret sampai 2 April 2018. Sedangkan tim kampanye Paslon dan Panwas masing-masing tingkat kabupaten/kota akan diserahkan DPS tersebut serentak pada 24 Maret 2018,” kata Hidayatullah.

Tahapan berjalan setelah DPS diserahkan dan diumumkan adalah perbaikan DPS pada 3-7 April, rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK pada
8-10 April 2018. Sedangkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota pada 11-12 April 2018.

“Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT itu pada 13-19 April 2018, penyampaian DPT kepada PPS itu pada 20-29 April 2018 dan akan dilakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi 20-21 April 2018, pengumuman DPT oleh PPS pada 29 April-27 Juni 2018,” pungkasnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan