KPU Sultra Siapkan Data Hadapi Sidang Gugatan Sengketa Pemilu

  • Bagikan
KPU Sultra menyiapkan sejumlah data sebagai bahan persiapan menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu 2019 di MK. (Foto: Istimewa).
KPU Sultra menyiapkan sejumlah data sebagai bahan persiapan menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu 2019 di MK. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sejumlah data sebagai bahan persiapan menghadapi sidang gugatan sengketa pemilihan umum (pemilu) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengatakan sebelum menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU RI untuk menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu, pihaknya melakukan koordinasi dan konsolidasi data bersama KPU kabupaten/kota se-Sultra.

“Kami telah menyiapkan dan menyusun data-data sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon di sidang MK dari KPU kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon sebagai bahan menghadapi sengketa PHPU di MK tanggal 8 Juni 2019 yang lalu di Kendari,” tulisnya dalam rilis yang diterima SultraKini.com, Selasa (11/6/2019) malam.

Sebagai tindaklanjutnya kata Abdul Natsir, KPU provinsi dan kabupaten/kota menyusun laporan kronologis atas permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) disertai dengan bukti-bukti pendukung dalam menghadapi sengketa PHPU Pilpres Pemilu 2019.

“Yang disiapkan KPU Sultra melalui KPU kabupaten/kota diantaranya, berita acara dan keputusan tentang DPT hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3), pelaksanaan sosialisasi dan keputusan terkait kampanye, keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,” jelasnya.

Selain itu lanjut Abdul Natsir, data keputusan tentang pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU), surat-surat KPU kabupaten/kota terkait pelaksanaan Pilpres di wilayah masing-masing diantaranya, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dokumen-dokumen salinan formulir rekap Pilpres tingkat KPU kabupaten/kota model DB, DB1, DB2, DB .TT, DB.DH, DB.C6,

“Dokumen-dokumen salinan hasil rekap tingkat kecamatan (model DA, DA1, DA2, DA.TT, DA.DH, D.C6 dan alat bukti lainnya yang terkait dengan objek yang dimohonkan pada PHPU Pilpres,” tutupnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan