SULTRAKINI.COM: KENDARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sultra tahun 2024.
Pleno pengundian sekaligus penetapan pasangan calon kepala daerah Sultra ini, di salah satu Hotel Kota Kendari, Senin (23/9/2024) malam.
Adapun hasil dari pleno pencabutan nomor urut yaitu, paslon nomor urut 1 yaitu Ruksamin-Sjafei Kahar, nomor urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua, nomor urut 3 Lukman Abunawas-La Ode Ida dan nomor urut 4 Tina Nur Alam-LM Taufik Ihsan Ridwan.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa pencabutan dan penetapan nomor urut merupakan salah satu dari tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Kagiatan pencabutan dan penetapan nomor urut hari ini merupakan tahapan Pilgub tahun 2024,” terangnya.
Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan, pengambilan undian nomor urut berdasarkan waktu kedatangan pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Nomor undian ini terdiri dari 14 angka. Pasangan calon yang mendapatkan nomor terkecil di fishball terlebih dahulu mencabut nomor undian. Nomor undian ini diambil oleh calon wakil gubernur,” jelasnya.
Dalam penentuan no urut paslon sebelumnya dilakukan pengambilan nomor antrean yang pertama kali diambil oleh para Calon Wakil Gubernur.
Dimana sesuai waktu pendaftaran di KPU Sultra,paslon Andi Sumangerukka Hugua menjadi yang pertama. Ir Hugua Wakil dari Andi Sumangerukka disusul Wakil Lukman Abunawas, La Ode Ida.
Berikutnya pasangan Tina Nur Alam yakni LM Iksan Ridwan, dan terakhir pasangan Ruksamin, yakni Sjafei Kahar.
Hasilnya, Hugua mendapatkan nomor antrian 1, Sjafei Kahar nomor 3, LM Ihsan Taufik nomor 9 dan La Ode Ida nomor antrian 11.
Jika di lihat dari angka terkecil Nomor urut diambil pertama kali oleh Andi Sumangerukka dan Hugua, selanjutnya Ruksamin-Sjafei Kahar, Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan, serta terakhir adalah pasangan Lukman Abunawas – La Ode Ida.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengimbau agar para pendukung dan simpatisan tidak menjadikan nomor urut tidak dijadikan sebagai bahan kampanye sebelum waktu ketentuan masa kampanye di lakukan.
Laporan: Riswan