KPU Tak Intervensi Pemeriksaan Kesehatan Bacaleg

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak menetukan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi partai politik maupun bakal calon legislatif, sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Pemilihan rumah sakit diserahkan kepada pendaftar, selama tempat pemeriksaan itu merupakan rumah sakit pemerintah sesuai surat KPU Nomor 633/VII/2018.

“Para Caleg memiliki kebebasan untuk mendatangi RS pemerintah mana saja untuk memeriksakan dirinya, dalam rangka pemenuhan syarat sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo, Rabu (12/7/2018).

Syarat sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika menjadi salah satu berkas yang mesti dilampiran bakal caleg.

“KPU hanya menerima dan memverifikasi dokumen yang diserahkan parpol dan atau caleg. Koordinasi dengan RS pemeriksa hanya dapat dilakukan KPU, apabila dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika yang diserahkan oleh parpol sebagai syarat caleg, memerlukan klarifikasi karena adanya tanggapan masyarakat,” terangnya.

Pemilu 2019 diikuti 19 parpol, di antaranya:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh
16. Partai Sira (Aceh)
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Bulan Bintang (PBB)

Pendaftaran Pileg 2019 dibuka selama 14 hari, mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Laporan:La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan