KPU Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilwali Baubau

  • Bagikan
Monitoring dan supervisi yang dilakukan pihak KPUD Baubau ke PPS. (Foto: Ist/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dukungan dua bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Baubau yang menggunakan jalur perseorangan mulai diverifikasi faktual pihak KPU pada 12-25 Desember 2017.

Dua bakal pasangan calon tersebut, yakni Ibrahim Marsela-AKBP Ilyas yang menyerahkan 12 ribu dukungan pada 27 November 2017. Serta pasangan Nur Salam-Nurman Dani yang menyerahkan 11.762 dukungan pada 29 November 2017.

Untuk calon nonpartai di pemilihan wali kota Baubau, minimal harus mendapatkan 11.427 dukungan atau sepuluh persen dari 114.266 pemilih yang merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Baubau. Jumlah dukungan ini minimal tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di wilayah itu.

Dukungan tersebut, tertuang dalam surat pernyataan dukungan sesuai formulir B1.KWK-Perseorangan, lampiran B1.KWK-Perseorangan, yakni salinan KTP-el dan B1.KWK-Perseorangan kolektif.

Terkait verifikasi faktual, KPUD Kota Baubau sebelumnya telah melakukan monitoring dan supervisi terhadap beberapa PPS yang telah menerima dokumen dukungan calon dari KPU melalui PPK pada Senin, 11 Desember 2017.

Monitoring dan supervisi dipimpin langsung Dian Anggraini selaku Ketua KPUD Baubau didampingi La Ode Ijidman,  Edi Sabara dan Mamnun Laidu Anggota KPUD Kota Baubau dengan mengunjungi PPS Kelurahan Wangkanapi dilanjutkan dengan PPS Kelurahan Bataraguru.

“Monitoring dan supervisi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan penguatan kembali bagi penyelenggara di tingkat kelurahan yang melakukan verifikasi faktual dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan,” kata Dian Anggraini.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan