KPU Wakatobi Buka Penerimaan Berkas Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilbup 2020

  • Bagikan
Suasana rapat pleno pembukaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020. (Foto: Dok/KPU Wakatobi)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi membuka penerimaan berkas syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2020, Rabu (19/2/2020).

“Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dibuka hari ini 19 sampai 23 Februari 2020,” kata Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Wakatobi, Ahmad Soni.

Ahmad Soni menjelaskan, penetapan jadwal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan.

Ahmad Soni mengungkapkan, sejak diumumkan penyerahan syarat dukungan pada 3 Desember sampai 16 Desember 2019 lalu, belum ada balon ataupun tim/LO calon perseorangan yang datang berkonsultasi di KPU Wakatobi. Padahal surat pernyataan dukungan (B1-KWK Perseorangan) harus terlebih dahulu diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Tapi kami tetap stay, mulai dari jaringan IT, kebutuhan administrasi dan personil,” paparnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah mempersiapkan seluruh kelengkapan dan kebutuhan mulai dari membentuk tim kelompok kerja hingga tim helpdesk penerimaan dokumen Syarat dukungan bakal calon perseorangan.

“Penyerahannya dimulai pukul 8.00 hingga 16.00 Wita. Dan pada hari terakhir 23 Februari dimulai dari pukul 8.00 – 24.00 Wita,” paparnya.

Adapun jumlah minimal dukungan calon perseoramga yakni 7.906 tersebar minimal lima Kecamatan.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan