KPU Wakatobi Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Akibat Kelebihan Surat Suara

Gambar, saat PSU berlangsung di TPS 8 (Foto: Arman Mustar Ode /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati di TPS 8 Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Selasa (3/12/2024). Keputusan ini diambil setelah ditemukan kelebihan dua surat suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi, Masrianto, menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang terpakai tercatat sebanyak 267 lembar, sedangkan daftar hadir hanya mencatat 265 pemilih. “Setelah persoalan ini ditemukan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan para saksi calon berupaya mencari solusi, tetapi tidak berhasil,” ungkapnya.

Masalah ini kemudian dibawa ke rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun, rapat pleno juga tidak menemukan titik terang, sehingga Panitia Pengawas Kecamatan Wangi-Wangi mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Rekomendasi dari Panwas Kecamatan diterbitkan pada 1 Desember 2024. KPU Wakatobi menerima surat resmi terkait rekomendasi itu pada 2 Desember 2024, dan langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan PSU keesokan harinya, 3 Desember 2024.

“Proses PSU ini dilakukan sesuai aturan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan,” tambah Masrianto.

Pelaksanaan PSU di TPS 8 ini menjadi langkah penting untuk memastikan validitas dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Wakatobi, khususnya dalam Pilkada 2024.

Laporan: Amran Mustar Ode