KPU Wakatobi Musnahkan 5.289 Lembar Surat Suara Jelang Pemilu 2024

  • Bagikan
Surat suara yang di musnahkan (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Surat suara yang di musnahkan (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi telah melakukan pemusnahan terhadap 5.289 lembar surat suara Pemilu 2024 yang ditemukan rusak dan tidak layak pakai. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 21.30 WITA, sebagai bagian dari persiapan akhir yang menegaskan komitmen KPU terhadap kelancaran dan integritas proses pemilihan umum.

Detail pemusnahan surat suara mencakup berbagai kategori, meliputi 216 lembar surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 787 lembar untuk anggota DPR, 3.125 lembar untuk anggota DPRD Provinsi, 401 lembar untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan 760 lembar untuk pemilihan anggota DPD.

Proses ini dilaksanakan dengan metode pembakaran, dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Wakatobi, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Hudia, serta perwakilan dari Polri dan Kejaksaan, menandakan transparansi dan pengawasan yang ketat.

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu. Peraturan ini menginstruksikan pemusnahan logistik yang rusak atau berlebih satu hari sebelum pemungutan suara, sebagai langkah preventif mengamankan integritas pemilu.

Kegiatan ini tidak hanya menegaskan kesiapan logistik pemilu yang prima, tetapi juga komitmen KPU dan pemerintah daerah dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang adil dan berintegritas.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan