KPU Wakatobi Terima LHKPN 25 Calon Anggota DPRD Terpilih

  • Bagikan
Gambar, La Deni, Ketua KPU Kabupaten Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 25 calon anggota DPRD terpilih, yang menjadi salah satu syarat penting untuk pelantikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, yang menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, seluruh calon anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“La Deni menyatakan, jika ada calon yang tidak menyerahkan LHKPN, mereka tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif,” ujarnya pada Kamis, 1 Agustus 2024. LHKPN ini harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian disampaikan kepada KPU sebagai bagian dari proses verifikasi.

Dalam laporan tersebut, para calon anggota DPRD wajib mencantumkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan mengusulkan 25 anggota DPRD terpilih ini ke Pemerintah Daerah melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilantik pada 1 Oktober 2024.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version