KPU Wakatobi: Tidak Masuk DPT, Wajib Pilih Bisa Gunakan Suket saat Mencoblos

  • Bagikan
Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, Surat Keterangan (Suket) domisili masih dapat digunakan oleh masyarakat untuk mencoblos calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti.

“Jadi Suket ini masih bisa dipakai oleh masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos,” ungkap Abdul Rajab, Rabu (16/9/2020)

Katanya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Suket yang dapat digunakan untuk mencoblos adalah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Penggunaan Suket telah diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Huruf e PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wawali Kota,” jelasnya.

Namun Suket hanya diterbitkan kepada masyarakat setempat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain Suket, masyarakat yang tidak masuk dalam DPT juga bisa menggunakan KTP-el dengan memperlihatkan langsung.

“Tapi masyarakat yang mau memilih menggunakan Suket, hanya diberikan waktu mencoblos satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir,” tegasnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan