KPUD Buteng Yakin Gugatan Abdul Mansur Amila Ditolak PTUN Kendari

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum Daerah Buton Tengah, yakin gugatan Abdul Mansur Amila ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. KPUD Buteng selaku tergugat dianggap Mansur Amila tidak mengverifikasi ijazah strata satu (Sarjana) Samahuddin, SE saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati.

Keyakinan itu diungkapkan Komisioner KPUD Buteng Divisi Hukum, Rinto Agus Marafat. Ia juga bertindak dalam pemberian keterangan dan menyerahkan bukti keterangan legalitas ijazah milik Samahuddin, SE dalam sidang kedua perkara tersebut.

“Intinya gugatan bakal ditolak. Pasalnya kita melakukan verifikasi sesuai tahapan dan mekanisme yang ada, sesuai juga dengan peraturan KPU,” tegas Rinto melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2017).

Keterangan pihak KPUD Buteng, Samahuddin, SE merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen-Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar. Ia dinyatakan lulus melalui surat keterangan alumni yang ditanda tangani Ketua STIM-LPI Makassar, Andi Nuryadin, SE.,MSi tertanggal 20 Oktober 2016.

(Baca: KPUD Buteng Siap Tantang Gugatan Abdul Mansur Amila)

Proses sidang perkara tersebut kata Rinto, bakal dilanjutkan pada 24 Mei 2017. dengan agenda mendengarkan putusan hasil sidang.

“Jadi bersabar saja menunggu putusan PTUN Kendari tanggal 24 itu,” ujarnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan