KPUD Buton: Berkas Partai Perindo Dikembalikan Saat Mendaftar Pemilu 2019

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM – BUTON – Antusiasme partai politik menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah sehubungan Pemilu 2019, terhitung tiga partai di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara sampai Selasa, 10 oktober 2017. Padahal, jadwal pembukaan pendaftaran dilakukan mulai 3-16 Oktober mendatang.

Ketiga parpol tersebut, yakni Partai Perindo, PDIP, dan PSI.PDIP dan PSI mendatangi KPUD Buton dengan maksud konsultasi. Sementara Partai Perindo, datang sehari sebelumnya guna mengajukan pendaftaran calon peserta di Pemilu 2019. Namun tujuan itu harus tertunda, sebab terjadi ketidaksesuaian data dalam berkas administrasi partai.

Komisioner KPUD Buton La Rusuli menjelaskan, Partai Perindo disarankan untuk melakukan perbaikan berkas, tepatnya perbaikan data jumlah KTA, daftar anggota, dan KTP. Sehingga parpol tersebut hanya diterbitkan lembaran ceklis pada kolom parpol dan diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali sebelum batas pendaftaran berlakhir.Tindakan tersebut bisa juga berlaku bagi parpol lainnya, dengan ketentuan sebelum masa pendaftaran ditutup pihak KPUD Buton.

“Kalau sudah tutup pendaftaran sesuai ketentuan itu, maka dianggap tidak mendaftar,” terang La Rusuli, Selasa (10/10/2017). 

La Rusuli belum dapat memastikan konsekuensi bagi parpol yang tidak mendaftar. Sebab ketentuan itu merupakan gawean KPU RI. “Tapi yang jelas untuk tingkatan KPU kabupaten/kota sepanjang sampai dengan tanggal 16 (Oktober 2017) pukul 16.00 (Wita), lalu kemudian ternyata mereka tidak mendaftar, maka dianggap belum mendaftar. Nah, kami akan melaporkan ke KPU RI bahwa partai mana saja yang mendaftar di tingkat KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Adapun dasar pendaftaran parpol, lanjut La Rusuli, merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, dan Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. KPUD Buton hingga kini belum dapat menentukan adanya data fiktif dari setiap parpol. Hal ini nanti akan mulai ketahuan setelah dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual. Ditahap ini, 

“Soal fiktif atau tidak fiktif, itu ada waktunya. Ada waktu proses verifikasi administrasi dan ada faktual, tetapi di masa proses pendaftaran ini hanya kesesuaian dulu yang dibutuhkan KPU. Dari situ akan kita periksa administrasinya apakah ada kegandaan dengan partai politik lain atau tidak. Kalau ada administrasi yang tidak sesuai, maka akan kita sampaikan lagi ke partai politik sesuai tahapannya,” ujar La Rusuli. 

Dia menambahkan, proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 dimulai dengan pengumuman pendaftaran dari 1-3 Oktober 2017, pendaftaran 3-16 Oktober 2017, penelitian administrasi 17 Oktober-15 November 2017. 

Dari hasil penelitian itu dilanjutkan dengan penyampaian hasil mulai 16-17 November 2017, perbaikan administrasi 18 November-1 Desember 2017, penelitian administrasi hasil perbaikan 2 Desember -11 Desember 2017, penyampaian hasil penelitian administrasi hasil perbaikan 12-13 Desember 2017, verifikasi faktual 15 Desember 2017-4 Januari 2018, penyampaian hasil verifikasi faktual 4-6 Januari 2018, perbaikan verifikasi faktual 7-20 Januari, verifikasi faktual hasil perbaikan 21 Januari-3 Februari 2018, penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan