SULTRAKINI.COM: BUTON – Rencana pengembalian berkas dokumen Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, H.Hamin – Farid Bachmid kepada petugas penghubung (LO) maupun Pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung di Kantor KPUD Buton, Selasa (18/10/2016) batal dilakukan.
Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimudin Sikuru mengatakan, pembatalan tersebut dikarenakan pihaknya tidak dapat membuat berita acara pengembalian dokumen untuk kedua kalinya.
“Kami tegaskan KPU Buton tidak akan buat berita acara baru, karena barita acara sudah kami keluarkan 29 September lalu, hari ini hanya bukti tanda terima saja yang kami keluarkan,” tegas Alimudin kepada LO maupun Pimpinan Parpol yang hadir di Kantor KPUD Buton.
Atas tidak ada berita acara dari KPUD, LO maupun Pimpinan Parpol Pengusung Hamin – Farid tidak mau menerima dokumen tersebut.
Salah seorang LO, La Nudi mengatakan, pihaknya tidak akan menerima dokumen jika hanya dibuatkan bukti tanda terima saja, karena itu tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak akan menerima dokumen ini jika tidak dibuatkan berita acara pengembalian dokumen, kami tidak mau kalau hanya bukti tanda terima saja, ada apa, kenapa KPU tidak mau membuat berita acara,” katanya yang dibenarkan LO ataupun Pimpinan Parpol lainnya.
Sementara itu, salah seorang Pimpinan Parpol, La Rumahu juga mengkritisi proses pengembalian dokumen oleh KPUD yang baru dilaksanakan hari ini (Selasa). Padahal, kata La Rumahu, sesuai berita acara yang kami (LO dan Pimpinan Parpol) ketahui pengembalian dokumen sudah dilakukan 29 September 2016. Namun, faktanya baru hari ini (Selasa) kami diundang untuk menerima dokumen Hamin – Farid Bachmid.
“Perkataan Pak Ketua tidak sesuai dengan fakta, seharusnya tanggal 29 itu anggota KPU tidak boleh bergeser dari kantor, dan kenapa berkas tidak diserahkan pada tanggal 29 itu, justru melakukan pleno ditempat lain, dan itu tidak sesuai fakta berita acaranya sudah ada tapi dokumennya sampai hari ini belum kami terima,” kata La Rumahu.
Jadi seharusnya, lanjut La Rumahu, pengembalian berkas yang akan dilakukan hari ini dibuatkan berita acara bukan bukti tanda terima. “Saya sepakat dengan teman-teman lain, jika hanya bukti tanda terima kami tidak akan terima,” tambahnya.
Alotnya pengembalian berkas ini tidak hanya terjadi hari ini (Selasa). Pada kesempatan seminggu sebelumnya, Selasa (18/10/2016) proses menyerahkan dokumen tersebut juga batal dilakukan karena KPUD Buton tidak menyanggupi membuat berita acara sebagaimana dituntut LO maupun Pimpinan Parpol.
Saat itu, Komisioner KPU meminta waktu agar proses pengembalian berkas di skors 10 menit. Setelah waktu skor selesai Penyerahan Berkas tersebut kembali ditolak LO dan Pimpinan Parpol karena KPU tidak mengindahkan permintaan dibuatkan berita acara.
Hadir dalam proses pengembalian dokumen Hamin – Farid ini, Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru dan tiga Komisioner lainnya serta Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru didampingi anggota sekretariatnya, LO dan Pimpinan Parpol pengusung, juga beberapa simpatisan Hamin – Farid yang dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian Resort (Polres) Buton.
Hingga berita ini dirilis belum diketahui kapan proses pengembalian dokumen akan dikembalikan oleh KPU ke LO maupun Pimpinan Parpol pengusung Hamin – Farid Bachmid.