SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton membuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Pendaftaran ini dimulai 21 hingga 23 September 2016.
Ketua KPUD Kabupaten Buton, Alimudin Sikuri, melalu Divisi Teknis Pencalonan, Baharudin La Puka, saat ditemui dikantornya, Senin (19/9/2016) mengatakan, pihaknya tinggal menunggu Balon yang datang mendaftar, karena secara administrasi mulai formulir pendaftaran dan kelengkapan lain sudah siap.
“Tentu kesiapan secara administrasi kami sudah siapkan, tinggal menunggu hari H saja,” kata Divisi Teknis Pencalonan, Baharudin La Puka.
Untuk jadwal pendaftaran Balon, dimulai pada Pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, di Kantor KPUD Buton, jalan Pasar Wajo, Kecamatan Pasar Wajo, Buton.
Diungkapkan, La Puka, pendaftaran ini dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan bagi balon Bupati dan Wakil Bupati Buton pada 21 September 2016.
“Jadi hanya pada hari terakhir pendaftaran saja yang mengalami perubahan waktu, juga pada tanggal 21 itu akan dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan Balon Kada hinggal 21 September 2016,” jelasnya.
Dijelaskannya juga, sesuai dengan ketentuan undang-undang, saat mendaftar para Balon Kada sudah harus memenuhi 20 persen syarat dukungan Partai Politik (Parpol) dari 25 kursi yang ada di DPRD, artinya minimal Balon harus memiliki minimal 5 kursi di dewan. Jika tidak mereka (Balon) akan langsung ditolak.
“Ketika pada saat daftar tidak memenuhi syarat dukungan parpol 20 persen, tentu undang-undang tidak memperbolehkan itu, maka hari itu juga akan kami tolak,” pungkasnya.