SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton mengizinkan jika Paslon ingin menyiapkan alat peraga kampanyenya sendiri. Namun dalam pembuatannya, harus mengacu pada peraturan KPUD.
Diungkapkan Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru, bagi paslon yang ingin membuat alat peraga kampanye, maka isi pesan dan desain pada alat peraga kampanye tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU.
Untuk itu, bagi pasangan calon yang akan membuat alat peraga kampanye tersebut, harus dahulu berkoordinasi dengan pihak KPU bentuk dan fotonya.
“Misalnya, desainnya itu dikasih masuk dulu di KPU,setelah itu KPU yang sempurnakan baik ukurannya, latar belakangnya,maupun tulisan – tulisan yang ada didalamnya itu semua ditentukan oleh KPU,” jelasnya.
Selain itu, untuk jumlah yang akan dipasang oleh tim Paslon juga harus mengacu pada aturan KPU yakni sebanyak 15 persen dari jumlah alat peraga yang dipasang KPUD di satu wilayah.
“Jumlah alat peraga kampanye yang disiapkan Paslon sebanyak 15 persen dari yang dipersiapkan KPU. Misalnya dalam satu kecamatan, KPU menyiapkan 50 baliho, maka yang harus dipersiapkan pasangan calon yaitu 15 persen dari jumlah tersebut sehingga total calon menyiapkan sekitar 8 baliho,” pungkas Alimudin.
Dijelaskan Alimudin, pengadaan alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton di Pilkada 2017 sedang dilakukan proses lelang.
“Alat peraga kampanye dan baliho itu sekarang masih dalam proses lelang, karena tidak mungkin kita lakukan lelang kalau jumlah calonnya saja kita belum tau berapa, jadi pasca penetapan Paslon diproses ULP yang bekerja tentang logistiknya,” tutup Alimudin.