KPUD Buton Pecat Tidak Hormat Dua Anggota PPK

  • Bagikan
Ketua KPUD Buton, Burhan.(Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).
Ketua KPUD Buton, Burhan.(Foto: Dok/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Tak terima diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari penyelenggara Pemilu, dua anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) bakal ‘menyeret’ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton ke jalur hukum karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

PKK dipecat misalnya, La Jana. Anggota PPK Siotapina ini mengaku, atas pemecatan dirinya dan satu rekannya dari Ketua PPK Wolowa, La Kamarudin, ia bakal membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Pemecatan kami tidak sesuai dengan aturan, Insya Allah kami akan menempuh jalur hukum,” kata La Jana kepada Sultrakini.com, Rabu (26/9/2018) malam.

Menurutnya, keputusan KPU tersebut tidak memiliki dasar kuat. Pasalnya, hingga informasi pemecatan itu diketahuinya dari La Kamarudin pada Rabu kemarin, dirinya tidak tahu-menahu kesalahan apa yang dilakukan, padahal pencalonan dirinya sebagai kepala desa tidak menyalahi aturan sebagai penyelenggara Pemilu.

“Kesalahan apa yang kami buat, padahal hanya karena terlibat sebagai calon kepala desa, memang waktu kami diklarifikasi dulu, katanya kami melanggar kode etik tidak profesional dan tidak adil,” ujar La Jana.

Padahal kata dia, PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan mengenai keadilan penyelenggara Pemilu bukan pada Pilkades. Sebab, menurutnya Pilkades diselenggarakan oleh pemerintah daerah, bukan KPU sehingga pemecatan tersebut dinilai tidak prosedural.

“Setelah kami buka di PKPU Nomor 3 di DKPP itu menjelaskan tentang keadilan itu pada penyelenggara Pemilu bukan Pilkades, di PKPU tidak menjelaskan penyelenggara untuk calon kades karena Pilkades yang selenggarakan BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat) bukan KPU, makanya kami tidak terima,” jelasnya.

Senada dengan itu, La Kamarudin mengaku pemecatan dirinya tidak berdasar. Menurutnya, dengan pemecatan itu akan menghambat karir mereka khususnya sebagai penyelenggara Pemilu, karena ia menganggap, kedepan mereka tidak akan lagi diterima jika ingin menjadi penyelenggara Pemilu, baik ditingkat PPS, PPK maupun KPU.

“Kesalahan apa yang sudah kami perbuat, ini akan mematikan karir kami di penyelenggara Pemilu,” ucap Kamarudin.

Mengenai informasi pemecatan dirinya, Kamarudin mengaku baru menerima surat tersebut pada Rabu kemarin, padahal sesuai surat itu telah diterbitkan oleh KPU pada 13 September 2018.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan mengaku siap jika keputusan yang telah diambil dibawah ke jalur hukum. Karena ia menganggap bahwa pemecatan terhadap dua anggota PPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2018.

“Silahkan tempuh jalur hukum, itu hak mereka,” kata Burhan saat ditemui di kantornya, Kamis (27/9/2018).

Pemecatan dilakukan karena KPU menilai mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai penyelanggara Pemilu dengan mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pilkades serentak 2018.

“Karena dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018 itu, PPS dan PPK harus netral, karena apapun yang namanya pemilihan di tingkat daerah, semua penyelenggara kita minta supaya bertindak netral, baik itu Pilkades, Pilkada atau pemilihan apapun,” jelasnya.

Sebelun surat pemecatan itu diterbitkan, KPUD Buton sudah mengklarifikasi kedua anggota PPK tersebut. Dan disarankan, jika mencalonkan diri sebagai kepala desa agar mengundurkan diri pada 4 September lalu. Karena tidak diindahkan, pada 5 September KPU menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap kedua anggota PPK itu.

“Dan seminggu setelah surat pemberhentian sementara itu kita keluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat, karena mereka itu pembangkang tidak mau terima arahan sehingga kita proses administrasinya sesuai ketentuan,” ungkap Burhan.

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh anggota PPS dan PPK se-Kabupaten Buton agar bersikap netral pada Pilkades serentak 2018 lalu. Tidak boleh terlibat sebagai tim sukses calon kepala desa, dan jika ingin maju dalam Pilkades supaya mengundurkan diri demi menjaga asas Pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan