SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton sosialisasikan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton untuk Pilkada serentak 2017.
Dalam sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Buton, Alimudin Sikuru didampingi tiga komisionernya di Sekretariat KPUD Buton, Senin (26/9/2016) turut hadir Panwaslu Buton, Pengurus Parpol, Petugas Pehubung Hamin-Farid Bachmid dan Umar-Bakry, Kejari Buton, TNI, Polri, dan stakeholder lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Alimudin mengatakan, sosialisasi dilakukan karena hingga selesai batas pendaftaran Calon Kepala Daerah (Kada) pada 23 September 2016 lalu hanya satu Pasangan Balon mendaftar yakni pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
Dijelaskannya juga untuk perpanjangan pendaftaran yakni mulai Selasa 27 hingga 29 September 2016. Hal tersebut, kata Alimudin, sesuai Peraturan KPU RI No 9 Tahun 2016 bahwa jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftatan selama tiga hari.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan parpol bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, sehingga memberikan waktu kembali kepada parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan pasangan calon mulai hari ini sampai pada Hari Kamis, “jelasnya.