KPUD Buton Tambah 10 TPS

  • Bagikan
Penyerahan DPS dari Ketua KPUD Buton, Burhan ke Ketua Panwaslu Buton, Irfan di Kantor KPUD Buton, Sabtu (24/3/2018) (Foto: Panwaslu Buton/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari yang sebelumnya 213 tempat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang.

Ketua KPUD Buton, Burhan mengatakan penambahan dilakukan di enam kecamatan dari tujuh kecamatan yang ada, yaitu dua di Kecamatan Pasarwajo, empat di Kecamatan Kapontori, dan masing-masing satu di Kecamatan Siotapina, Lasalimu, Lasalimu Selatan, dan Wolowa. Sedangkan Kecamatan Wabula tidak ada penambahan.

“Se-Kabupaten Buton ada penambahan TPS,” kata Burhan kepada SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Sabtu (24/3/2018).

Dijelaskannya, penambahan TPS dilakukan bertujuan untuk mendekatkan pemilih dengan TPS khususnya pada Pilgub Sultra 2018. “Alasannya karena ada jarak dari pemilih ke TPS itu hingga satu kilometer, dua kilometer sampe ada yang empat kilometer,” jelasnya.

Diakuinya, meski tidak ada regulasi yang mengatur jumlah minimal pemilih dalam satu TPS. Pihaknya memiliki kebijakan bahwa pemilih diatas jumlah 70 orang akan dibukakan satu TPS. Tetapi, dalam aturan pemilihan kepala daerah diatur jumlah maksimal per TPS, yaitu 800 orang.

“Satu TPS itu tidak diatur minimalnya, tapi kita ambil kebijakan, kalau pemilihnya di atas 70 orang kita bukan satu TPS, maksimal 1 TPS untuk Pilkada sebanyak 800 orang,” jelas Burhan.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan