KPUD Buton Verifikasi Faktual 5 Parpol

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton, Sulawesi Tenggara, sedang melakukan verifikasi administrasi faktual terhadap lima partai politik dari sembilan partai politik yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi KPU pada pendaftaran Pemilu 2019.

Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru mengatakan tidak dilakukannya verifikasi administrasi faktual terhadap empat partai lainnya dikarenakan hanya lima partai tersebut kembali mendaftar di KPUD Buton. Kelima parpol tersebut, yakni PBB, PKPI, Partai Rakyat, Partai Idaman, dan Partai Garuda.

Sementara, verifikasi administrasi faktual yang dilakukan salah satunya adalah mengenai kegandaan nama anggota parpol, di internal maupun eksternal. Faktor internal misalnya, satu anggota terdaftar dua nama dalam satu partai. Sedangkan faktor eksternal, yaitu satu nama terdaftar pada dua partai.

“Faktor internal itu, dia masukan nama dua kali pada satu parpol itu sendiri. Contohnya, orangnya yang sama, alamat sama dan jenis kelamin yang sama, maka itu akan dilakukan penghapusan salah satunya,” terang Alimudin melalui sambungan telepon, Selasa (5/12/2017).

Verifikasi yang dilakukan mulai 1-15 Desember 2017 itu, dilakukan bersama-sama parpol yang didampingi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pada tujuh kecamatan di wilayah tersebut.

Dia mengaku, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa nama ganda yang ditemukan. Namun, bagi parpol yang sudah ditemukan adanya kegandaan nama, maka disampaikan untuk melakukan perbaikan.

“Dari hasil temuan-temuan itu partai lakukan perbaikan, apakah dia harus menambah, misalkan ditentuan itu kalau dia sudah melampaui angka yang disyaratkan partai politik boleh dia tambah boleh tidak, standar minimal keanggotaannya itu adalah 114 orang wajib KTP yang dibuktikan dengan KTA,” terang Alimudin.

(Baca juga: Berkas 5 Parpol yang Gugatannya Diterima Bawaslu di Kendari Dikembalikan)


Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan