KPUD-Kejari Konsel Teken MoU Hadapi Pilkada

  • Bagikan
KPUD Konsel dengan Kejari Konsel teken MoU hadapi Pilkada 2020, Kamis (3/9/2020). (Foto: Afdal/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang hukum perdataan tata usaha negara pada Pilkada 2020.

MoU antara KPUD Konsel dengan Kejari Konsel ditempuh sebagai langkah mensukseskan pilkada, sehingga diperlukan sinergitas di antara kedua pihak.

“Kehadiran kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, serta pertimbangan tentang hukum dalam pilkada,” jelas Kajari Konsel, Afrillianna Purba, Kamis (3/9/2020).

Berkat MoU tersebut, Kejari akan melakukan pendampingan kepada KPU ketika pilkada, serta dengan MoU tersebut pihaknya dapat bertindak sebagai jaksa atau pengacara negara jika terjadi permasalah hukum.

“Kita akan bertindak profesional dan netral dalam tahapan pilkada dengan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.

Dirinya berharap kerja sama itu membuat dan menjadikan salah satu langkah agar pilkada terlaksana dengan baik.

“Kita tidak bisa prediksi potensi masalah akan terjadi, sehingga mesti ada persiapan terlebih dahulu, artinya siapkan payung sebelum hujan untuk menjaga-jaga siapa tahu ke depannya terjadi permasalah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel, Aliudin berharap pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik serta bebas dari sengketa dan tuntutan.

“Tentu yang kita harapkan seluruh tahapan pelaksanaan pilkada dapat berjalan sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku,” ujar Aliudin. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan