KPUD Kendari Janjikan TPS Ramah Disabilitas

  • Bagikan
Ketua KPUD Kendari, Jumwal Saleh. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Kendari, Jumwal Saleh. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Salah satu pemilih wajib pada pemilu 2019 adalah disabilitas. Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari menjanjikan akses ketika mereka menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Disabilitas berdasarkan kbbi merupakan keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang atau ketidakmampuan mereka melakukan hal-hal dengan cara yang biasa.

KPUD Kendari mendata, pemilih wajib disabilitas sebanyak 347 orang pada pemilu 2019. Untuk menunjang proses pencoblosan pada 17 April mendatang, Jumwal Saleh selaku Ketua KPUD Kendari menjanjikan TPS yang ramah bagi mereka. Artinya, TPS dibuat mampu diakses secara mudah bagi semua pemilih, termasuk disabilitas. Misalnya, TPS ditepatkan di tanah datar dan tidak berumput, menyediakan alat bantu mencoblos bagi pemilih-tunanetra. Namun alat bantu ini dikhususkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan empat kertas suara lainnya tidak ada.

“Pembuatan TPS itu syaratnya adalah mempertimbangkan aksesibilitas, kemudahan bagi pemilih disabilitas. KPU menyiapkan alat bantu coblos atau template namanya. Itu hanya surat suara presiden dan wakil presiden, sementara untuk empat surat suara lain tidak ada,” jelas Jumwal, Selasa (26/3/2019).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara. Untuk mencoblos surat suara selain surat suara pilpres, pemilih disabilitas akan didampingi.

“Pendampingnya nanti bisa dari keluarganya, bisa dari petugas KPPS. Tetapi, dengan syarat pendamping harus dari permintaan disabilitas dan pendamping harus menandatangani yang namanya formulir pendamping pemilih,” sambungnya.

(Baca: Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Mencoblos)

Dalam formulir (C3) tersebut, pendamping pemilih harus menjamin kerahasiaan pilihan pemilih disabilitas. Jika si pendamping tidak taat aturan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, pendamping pemilih yag membocorkan formulir C3 pemilih didenda Rp 12 juta dan penjara 1 tahun.

KPU belum menentukan secara pasti apakah pembagian formulir C3 akan bersamaan dengan formulir pemberitahuan pemungutan surat suara (C6).

“Nanti kita atur apakah diserahkan bersamaan dengan saluran C6 atau pada saat dia akan memilih,” tambahnya.

KPUD Kendari mencatat ada 971 TPS tersebar di wilayah tersebut.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan