KPUD Kolaka Gugurkan Satu Bacaleg PAN

  • Bagikan
Bacaleg PAN nomor urut 6 yang digugurkan KPU lantaran mantan narapidana kasus korupsi. (Foto: Dok.pribadi)
Bacaleg PAN nomor urut 6 yang digugurkan KPU lantaran mantan narapidana kasus korupsi. (Foto: Dok.pribadi)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satu dari sembilan bakal calon legislatif usungan PAN digugurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka. Bacaleg gugur lantaran mantan narapidana kasus korupsi.

“Ada satu, dari PAN. Karena yang bersangkutan pernah dipidana kasus Korupsi,” jelas Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha, Sabtu (21/7/2018).

Bacaleg usungan PAN itu, yakni Riamin Basire, nomor 6 untuk Daerah Pemilihan Kota Kolaka dan Kecamatan Latambaga. Riamin Basire merupakan mantan narapidana kasus korupsi Perusda Kolaka tahun 2015.

Menurut Aidil, parpol masih bisa mengganti calon yang dimaksud dalam masa perbaikan.

“Jadi tidak memenuhi syarat, PKPU menyebutkan mantan napi korupsi tidak bisa mencalonkan,” terangnya.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan