KPUD Kolaka Jadwalkan Malam Hari Pleno Penetapan Pemenag Pilbup 2018

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka segera menggelar rapat pleno penerapan pemenag Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2018-2023. Agenda pleno ditetapkan, pasca Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan Pilbup oleh Pemohon Pasangan Calon nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu.

Segala persiapan rapat mulai dilakukan KPU setempat. Mulai dari pembuatan undangan rapat yang diagendakan Minggu, 12 Agustus 2018 di Gedung Islami Center Kolaka.

“Rencananya tanggal 12 (Agustus) nanti, kita jadwalkan malam,” terang Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha, Jumat (10/8/2018).

Pelaksanaan rapat juga dikawal aparat kepolisian guna menciptakan keamanan dan kelancaran selama pleno.

MK RI sebelumnya telah menolak gugatan Pilkada Kolaka oleh Pemohon Asmani Arif-Syahrul Beddu, dikarenakan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Keputusan KPU dibacakan tanggal 5 Juli 2018, sementara gugatan Pemohon didaftarkan pada 12 Juli 2018 pukul 16.33 yang seharusnya paling lambat 10 Juli 2018.

Dalam hasil rekapitulasi KPUD Kolaka terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kolaka pada Kamis, 5 Juli 2018, diperoleh Paslon Safei-Jayadin unggul 72.987 suara, sementara Paslon Ahmad Safei-Syahrul Beddu sebanyak 43.161 suara. Suara sah 116.148 suara, tidak sah 2.089 suara sehingga totalnya 118.237 suara.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan