KPUD Kolaka Proses PAW Dua Anggotanya yang Nyaleg

  • Bagikan
Lukman dan Abdul Rauf merupakan Anggota KPUD Kolaka yang sedang diproses PAW. (Foto: Mirwa/SULTRAKINI.COM)
Lukman dan Abdul Rauf merupakan Anggota KPUD Kolaka yang sedang diproses PAW. (Foto: Mirwa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dua Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka yang mengundurkan diri karena mendaftar menjadi bakal calon legislatif ,segera digantikan. Berkas pengganti Lukman dan Abdul Rauf sedang diproses KPU Provinsi Sultra bersama KPU setempat.

“Sementara berproses, sudah diumumkan nama-nama calon Pengganti Antar Waktu sesuai hasil seleksi tahun 2013,” terang Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, Selasa (24/7/2018).

Proses PAW tersebut diproses KPU sudah menerima surat tembusan terkait PAW itu.

Berdasarkan surat KPU Provinsi, calon PAW KPU Kabupaten Kolaka akan diambil dari urutan 11 sampai dengan 20, dikarenakan urutan 10 besar sudah diambil sebelumnya.

Calon PAW akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi Sultra.

“Kita kan juga ini PAW yang sampai urutan 10, dan berdasarkan surat KPU Provinsi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Ketua KPU RI nomor 552, calon yang diambil adalah urutan 11 sampai dengan 20,” terangnya.

Adapun nama-nama calon PAW KPUD Kolaka berdasarkan hasil seleksi tahun 2013, di antaranya Abd. Rahman, Abu Bakar, Bahar, Baso Kasra, Irwan, Moh. Arpin Suaib, Muh. Saiful, Rustam Musa, dan Sitti Nuraeni.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan