KPUD Kolaka Ralat, Tenaga Ahli Tak Harus Mundur

  • Bagikan
Ilustrasi nyaleg.
Ilustrasi nyaleg.

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka, Nur Ali, meralat pernyataannya sehubungan tenaga ahli DPRD dan bupati Kolaka harus mundur jika mencalonkan diri di Pemilu 2019.

“Saya ralat pernyataan kemarin. Ternyata setelah kami konsultasikan ke KPU propinsi, tenaga ahli itu tidak perlu mengundurkan diri, karena honornya bersifat kontraktual, beda dengan PKH yang memang ada perjanjian kerjanya yang mengharuskan mundur,” ucap Nur Ali, Rabu (17/10/2018).

(Baca: Nyaleg, Staf Ahli DPRD Dan Staf Khusus Bupati Tidak Mundur?)

Hal serupa juga kata dia, tenaga ahli di DPR RI tidak mundur saat mencaleg. Secara umum PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyiratkan mereka yang menerima gaji dari anggaran daerah maupun APBN harus mundur jika mencalonkan diri di Pemilu. Namun tidak disebutkan secara tegas tenaga ahli juga harus mundur.

“Jadi secara eksplisit (tegas) hanya mengatur mereka harus mundur itu seperti perangkat desa, ASN, TNI-Polri, BUMN, dan BUMD, dan Badan lainnya,” lanjut Nur Ali.

Terkait dihentikannya honor mereka oleh sekretariat DPRD, ia mengaku bukan lagi kewenangan KPU.

Salah seorang Tenaga Ahli Fraksi Gabungan DPRD Kolaka, Sumardin menyatakan pernyataan Ketua KPUD Kolaka memang ada kekeliruan. Tenaga ahli fraksi DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota dianggap kerja profesi, bukan termasuk jabatan yang disyaratkan untuk mundur sesuai regulasi tersebut di atas.

Pihaknya juga melakukan konsultasi ke KPU RI menyangkut persoalan tersebut.

“Keliru itu kemarin, sebab UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 20/2018, tenaga ahli fraksi tidak disebut secara eksplisit karena tugas dan fungsinya tidak dapat membuat kebijakan, dan atau karena tugasnya dapat mempengaruhi kepentingan publik untuk tujuan politik,” terang Sumardin.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan