KPUD Kolaka Siapkan 702 TPS di Pemilu 2019

  • Bagikan
Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kolaka menyiapkan 702 tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019. Jumlah ini bertambah 177 TPS dari sebelumnya 525 TPS pada Pilkada 2018.

“Jumlahnya itu ada 702 TPS di semua wilayah Kabupaten Kolaka di 12 kecamatan untuk Pemilu 2019. Itu disebabkan adanya pengurangan maksimal jumlah wajib pilih di setiap TPS,” terang Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali, Rabu (29/8/2018).

Jumlah wajib pilih di setiap TPS maksimal 300 wajib pilih untuk Pemilu 2019, sedangkan di Pilkada maksimal 800 wajib pilih. Bertambahnya TPS turut menambah jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nur ali mengimbau warga melakukan pengecekkan nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan tidak adanya wajib pilih tidak terdaftar pada Pemilu mendatang. Apabila belum terdaftar, segera melaporkan ke panitia Pemungutan Suara terdekat atau langsung ke sekretariat KPUD
Kolaka.

DPT Kabupaten Kolaka mengalami penambahan dari sebelumnya 149. 214 pemilih di Pilkada 2018 menjadi 156.796 pemilih. Jumlah ini dimungkinkan bertambah mengingat masih melalui proses DPTb.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan