KPUD Kolaka: Tanggapan Masyarakat Bisa Gugurkan Caleg

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka, menetapkan 393 Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPRD. Penetapan itu dilakukan setelah rapat pleno, Minggu (12/8/2018) malam.
.
“Ada 393 yang sudah kita tetapkan menjadi DCS, kita sudah plenokan tadi malam,” ujar Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali kepada SultraKini.com, Senin (13/8/2018).

DCS tersebut, lanjut Nur Ali, sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik (Parpol). KPUD Kolaka juga sudah mengumumumkannya di beberapa media dan pepan pengumuman.

Kata Nur Ali, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon tetap (DCT) Bacaleg tersebut akan menunggu masukan dan tangapan masyarakat hingga 21 Agustus 2018.

“Kita tunggu dulu tanggapan atau masukan, siapa tau ada hal-hal yang bisa saja membatalkan atau menggugurkan untuk menjadi DCT. Masyakat yang ingin memberikan tangapan atau masukan bisa langusng datang di Kantor KPUD Kolaka,” tutupnya.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan