KPUD Kolaka Usulkan Opsi Dapil Pemilu 2019

  • Bagikan
Rapat kerja dan uji publik penataan dapil KPUD Kolaka, Minggu (11/2/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka mengusulkan tiga opsi usulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kolaka pada pemilu 2019. Hal ini diungkapkan Komisioner KPUD Kolaka Bidang Teknis Pilkada, Aidil Adha pada rapat kerja uji publik usulan, penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kolaka pada Pemilu 2019 pada Minggu, 11 Februari 2018.

“Ada tiga opsi yang sudah kita usul, makanya hari ini kita minta masukannya untuk memperkuat usulan itu,” terang Aidil dihadapan para undangan rapat uji publik tersebut.

Adapun usulan yang dimaksud, di antaranya opsi pertama terdiri dari 4 Dapil, yaitu Dapil Kolaka 1 terdiri dari Kecamatan Iwomenda, Wolo, Samaturu dengan alokasi 6 kursi; Dapil Kolaka 2 terdiri dari Kecamatan Latambaga dan Kolaka dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kolaka 3 terdiri Kecamatan Wundulako, Baula, dan Pomalaa dengan alokasi 9 Kursi; dan terakhir Dapil Kolaka 4 terdiri dari Kecamatan Tanggetada, Polinggona, Watubangga dan Toari terdiri  6 kursi.

Untuk Usulan kedua, juga terdiri dari 4 Dapil, yaitu Dapil Kolaka 1 terdiri dari Kecamatan Iwomenda, Wolo, Samaturu dengan alokasi 7 kursi; Dapil Kolaka 2 terdiri dari Kecamatan Latambaga dan Kolaka dengan alokasi 9 kursi; Dapil Kolaka 3 terdiri Kecamatan Wundulako dan Baula dengan alokasi 4 Kursi; dan terakhir Dapil Kolaka 4 terdiri dari Kecamatan Pomalaa, Tanggetada, Polinggona, Watubangga dan Toari terdiri 10 kursi.

Sementara opsi ketiga ada 3 dapil, yaitu Dapil Kolaka 1 terdiri dari Kecamatan Iwomenda, Wolo, Samaturu, dan Latambaga dengan alokasi 10 kursi; Dapil Kolaka 2 terdiri dari kecamatan Latambaga, Kolaka, Baula dan Wundulako dengan alokasi 10 kursi, dan Dapil Kolaka 3 terdiri Kecamatan Pomalaa, Tanggetada, Polinggona, Watubangga, dan Toari terdiri 10 kursi.

Kata dia, ketiga opsi tersebut diusul berdasarkan aplikasi Sistem Dapil (Sidapil). Dan untuk penetapannya menjadi kewenangan KPU RI.

“Kita hanya punya kewenangan mengusulkan, kalau untuk penetapannya kewenangan KPU. Kalau tidak salah, nanti setelah penetapan caleg pemilu 2019,” ujarnya.

Laporan: Mirwan

  • Bagikan