KPUD Konawe Perintahkan Pasangan Calon Tertibkan Baliho di Ruang Publik

  • Bagikan
Ketua KPU Konawe, Sarmadan. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memerintahkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Konawe untuk menertibkan baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang terpasang di ruang publik.

Perintah itu menyusul jelang hari penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe tanggal 12 Februari 2018 mendatang. Sehingga setiap pasangan calon maupun partai pengusung, diharapkan untuk membesihkan alat peraga kampanyenya.

“Terkait hal ini kami sudah menyurat ke pihak terkait untuk menertibkan sendiri balihonya yang ada di jalan protokol khususnya,” ujar Ketua KPUD Konawe, Sarmadan, Sabtu (10/2/2018).

Menurut Sarmadan, setelah 12 Februari, KPU akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban jika masih ada pasangan calon yang tidak mematuhi himbauan yang telah diberikan. Pihaknya akan menggandeng, Panwaslu, Polres, dan Pemda Konawe, dalam hal Satpol PP untuk mengerjakan tugas tersebut.

“Kalau ada yang tidak mematuhi himbauan ini, sebenarnya tidak ada sanksi. Namun ada sanksi moral dari masyarakat tentunya. Sebab, alat peraga kampenye yang bertebaran ini juga sangat mengganggu estetika keindahan kota,” jelasnya.

Menurut Sarmadan, himbauan tersebut juga berlaku untuk pasangan calon gubernur. Namun pihaknya tetap memberi ruang untuk pemasangan alat peraga kampanye di halaman rumah warga.

“Nanti, hanya alat peraga kampanye dari KPU saja yang boleh terpasang di ruang publik. Sebab hal ini sudah ada ketentuan yang mengaturnya,” pungkasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan