KPUD Konsel Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Dalam Pilbup

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir pada acara sosialisasi penegakan hukum Pilbup Konsel 2020. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum Daerah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi penegakan hukum dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, Kamis (20/8/2020).

Sosialisasi di salah satu hotel di Kabupaten Konsel ini dihadiri ketua KPU Sultra, Bawaslu, Pemda Konsel, unsur Forkopimda, pimpinan parpol, JaDI, serta para ketua divisi hukum panitia pemilihan Kecamatan (PPK) se-Konsel.

Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, mengatakan syarat pemilu demokratis, yakni jujur, adil, bebas, dan rahasia.

Dasar hukumnya ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 1 Tahun 2015. Selanjutnya, Perppu No 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Selain itu, ia berharap dalam masa pandemi semua penyelenggara Pilkada 2020 diharapkan menjaga protokol kesehatan Covid-19.

“Saya berharap kepada penyelenggara, baik tingkat bawah maupun tingkat atas untuk selalu menjaga netralitas dan selalu bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan