KPUD Konut Tentukan 13 Zona Kampanye Caleg

  • Bagikan
Ketua KPUD Konut, Busran Halik. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Konut, Busran Halik. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menentukan 13 zona kampanye pada Pemilihan Legislatif periode 2019-2024 di empat daerah pemilihan yang tersebar di 13 kecamatan wilayah setempat.

Ketua KPUD Konut, Busran Halik, mengatakan setiap kecamatan terdapat satu zona kampanye sebagai tempat setiap caleg untuk berkampanye, termasuk memasang baliho dan spanduk.

“Semua kecamatan kita bagi zona. Namun dari 13 kecamatan itu tidak semua desa dapat dijadikan tempat kampanye, karena hanya sebagian desa yang memiliki tempat atau lapangan,” ujar Busran Halik, Selasa (18/9/2018).

Satu kecamatan, rupanya tak semua partai politik bisa menggelar kampanye dan rapat umum. Menurut Busran, bisa jadi parpol hanya mengisi satu atau dua kecamatan dalam satu dapil. Meski demikian, semua parpol bisa terakomodir di setiap zona dengan mengikuti gilirannya selama 21 hari.

“Ini tidak merugikan partai, karena tetap kebagian dalam satu zona, hanya saja pembagian titiknya tidak merata dan pembagian itu hasil rapat koordinasi dengan partai dan semuanya sepakat,” jelasnya.

Begitu juga alat peraga kampanye, tak semua desa bisa dipasang dan fasilitas KPU telah membatasi sampai sepuluh baliho dengan ukuran 4X7 meter dan sepuluh spanduk ukuran 1,5X7 meter.

Jika pihak partai ingin membuat baliho dan spanduk baru bisa memuat nama dan foto caleg. Itupun ukurannya harus sesuai ukuran yang ditentukan KPU, yakni lima baliho berukuran 4X7 meter dan lima spanduk berukuran 1X7 meter.

“Jadi desain dan anggarannya itu dari partai, KPU hanya memfasilitasi pencetakannya saja. Kemudian dalam gambar APK yang dicetak KPU itu hanya memuat visi misi partai dan gambar salah satu tokoh yang ditokohkan di dalam partai tersebut,” terangnya.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan