SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Menjelang tahapan pemilihan Bupati Muna Barat tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mubar melaksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di mulai tanggal 21 hingga 27 Juni 2016 di Sekretariat KPUD.
Dijelaskan Ketua KPUD Muna Barat, Al Munardin, berkaitan dengan perekrutan PPK dan PPS, kami merujuk pada Surat Edaran KPU No 324/KPU/VI/2016, yang salah satu pointnya menyebutkan bahwa pembentukan PPK, PPS dan KPPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Al Munardin yang akrab dipanggil La Power juga menegaskan, dalam rangka penerimaan PPK dan PPS, pihaknya tidak menerima pungutan apapun dan kalau ada pihak yang mengaku dekat dengan anggota KPU Muna Barat dan meminta imbalan tidak akan dilayani.
“Untuk pemenuhan persyaratan silahkan urus sendiri, baik itu foto copy formulir, pembelian Meterai, Map warna biru atau kuning, surat keterangan berbadan sehat silahkan urus masing-masing,” kata La Power, Rabu (22/6/2016)
Menurutnya, kuota yang akan disiapkan sebanyak 55 orang untuk PPK dan 258 orang untuk PPS yang nantinya akan ditempatkan di 11 Kecamatan dan 86 Desa/Kelurahan se kabupaten Muna Barat.