KPUD Mubar Sanksi Anggota PPS, Terbanyak di Maginti

  • Bagikan
Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPUD Mubar, Muh. Taufan. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) memberikan sanksi teguran terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelanggaran diperbuat para anggota ini adalah tidak melaksanakan tugas ketika pleno Daftar Pemilihan Sementara tingkat PPK beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPUD Mubar, Muh. Taufan masih enggan menyebutkan nama-nama anggota tersebut. Dia mengaku, sekitar 17 anggota PPS yang dilayangkan surat teguran atas kelalaiannya melaksanakan tugas. Jumalh tersebut, didominasi dari Kecamatan Maginti sebanyak 13 orang. Selebihnya berasal dari Kecamatan Tiworo Selatan satu orang, Barangka dua orang, dan Kecamatan Lawa satu orang.

“Surat teguran ini bertujuan, untuk mengingkatkan kembali kepada mereka agar kerja maksimal dan terukur, serta lebih aktif lagi jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018. Kalau mereka sudah tidak serius, lebih mundur saja karena ini akan mengganggu kinerja teman-teman penyelenggara yang lainya,” kata Taufan, Sabtu (17/3/2018).

Dia menegaskan, sanksi berat berupa pemberhentian akan diberikan bisa terus melakukan pelanggaran. Disatu sisi, dia berharap, petugas PPK dan PPS melaksanakan amanah mengawal Pilkada, termasuk menjaga marwah lembaga KPU dengan memperlihatkan kinerja produktif dan berkompeten.

“Kita tidak mau tahapan Pilgub ini tercederai ulah penyelenggara yang tidak serius, surat teguran ini bukan persoalan suka tidak suka, tetapi berdasarkan kinerja mereka yang buruk, karena pada saat kegiatan penetapan DPS di tingkat kecamatan mereka tidak hadir,” jelas Taufan.

 

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan