KPUD Mubar Tetapkan 231 Caleg Berkontestasi di Pileg 2019

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna Barat, Awaluddin Usa. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Muna Barat, Awaluddin Usa. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat, menetapkan 231 calon anggota DPRD akan bersaing di Pemilihan Legislatif 2019. Penetapan tersebut sesuai keputusan Nomor: 63 /PL.01.4/Kpt/7413/KPU-Kab/IX/2018 dengan rincian 142 laki-laki dan 89 perempuan dari 14 partai politik.

“Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap telah memenuhi syarat sebagai calon legislatif (caleg) untuk selanjutnya melaksanakan kampanye,” ujar Ketua KPUD Mubar, Awaluddin Usa usai penetapan DCT secara tertutup di Kantor KPUD Mubar, Kamis (20/9/2018).

Tahapan kampanye, lanjutnya, dimulai 23 September mendatang. Sehari sebelum pelaksanaan, KPU mengharuskan pelaporan dana kampanye, sebagaimana PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Batas waktu penyerahan dana kampanye sampai 23 September 2018, pukul 18.00 Wita, jika ada parpol terlambat atau tidak menyetor dana tersebut akan dikenakan sanksi,” jelas Awaluddin.

KPUD Mubar berharap, parpol peserta Pemilu mematuhi aturan main kampanye, terutama melaporkan dana pampanyenya.

“Dikenai sanksi administrasi, jika terbukti tidak tepat waktu akan didiskualifikasi. Jadi harus tepat waktu, karena semua ada batas penyerahannya,” lanjutnya.

(Baca juga: Tak Patuh Regulasi Kampanye, Caleg akan Berhadapan dengan Bawaslu)

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version