SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton (Sultra) akan menetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton 24 Oktober 2016.
Terkait penetapan tersebut, Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru menegaskan jika Paslon wajib hadir. Namun, jika Paslon tidak bisa hadir maka harus ada surat pemberitahuan tentang alasan ketidakhadiran.
“Wajib dihadiri Paslon , tetapi jika berhalangan maka ada surat pemberitahuan apa alasannya tidak hadir,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, penetapan Paslon tersebut akan dilaksanakan disalah satu hotel di Pasarwajo, Kabupaten Buton sekitar pukul 10.00 Wita dengan mengundang unsur Muspida, Kesbangpol, dan Pimpinan Partai Pengusung Paslon untuk turut menyaksikan.
“Insyaallah sesuai undangan kami (KPUD) itu penetapan akan dilakukan Jam 10,” ungkapnya.
Untuk informasi, dalam pelaksanaan Pilkada Buton 2017, KPUD hanya menerima satu Paslon yaitu Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar Bakry) dalam pendaftaran Calon medio September 2016 lalu.